Kejagung Anggap Upaya Banding Kubu Jessica Hal Biasa
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, dalam proses peradilan, upaya banding sudah biasa diajukan pihak terdakwa.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena itu (langkah) bagi terdakwa dan penasihat hukum yang tidak puas dengan putusan," kata dia di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).
Noor melanjutkan, setiap terdakwa diberikan ruang hukum mendapatkan keadilan yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam tenggang waktu 14 hari pascaputusan di Pengadilan Negeri.
"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori. Kalau soal putusan, saya tidak mau komentar," jelas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso. Jaksa Agung Muda Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector