Ketua Dewan yang Kepergok Mesum Itu Cuma Disanksi Hukum Adat
jpnn.com - SIJUNJUNG - Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Mukhlis R, yang digerebek warga sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya, YL, 40, akhirnya menerma hukumannya.
“Sesuai aturan nagari, pelaku mesum harus membayar denda 100 sak semen. Denda ini sudah disepakati semua pihak,” ungkap Sudirman, sekretaris Nagari Muaro seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (20/11).
Aparat kepolisian dibantu tokoh masyarakat setempat terlihat kesulitan mengevekuasi keduanya ke kantor polisi.
Setiap kali keduanya dibawa keluar, selalu gagal karena warga yang mencapai ribuan mulai melempari atap kantor wali nagari.
Setelah hampir satu jam, barulah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berhasil menenangkan warga.
Akhirnya dengan bersusah payah, keduanya bisa dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi.
Sebelumnya pada Jumat (18/11) malam, tepanya pukul 21.00 WIB, keduanya digerebek warga saat sedang berbuat mesum.
Bahkan ketika pintu kamar didobrak, pasangan bukan muhrim ini tengah tanpa busana.(hnd/iil/ray/jpnn)
SIJUNJUNG - Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Mukhlis R, yang digerebek warga sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya, YL, 40, akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang