JK: Kebenaran Kasus Antasari Harus Terungkap
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjadi satau dari sekian banyak pihak yang masih penasaran dengan kebenaran di balik kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Menurut Pak JK, ada pelajaran yang bisa dipetik dari kasus Antasari. "Paling penting, (kasus) ini pelajaran bagi siapa saja," ujar dia di acara syukuran bebasnya Antasari di Grand Zuri Hotel BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11).
JK menilai, kasus Antasari harus diungkap kebenarannya. Hal itu penting guna meminimalisir terjadinya hal serupa di kemudian hari.
"Bukan apa-apa, menurut saya kebenaran (kasus Antasari, red) harus terungkap, supaya tidak terjadi lagi, itu saja," tegas politikus senior partai Golkar itu.
Seperti diketahui, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.
Mantan Ketua KPK itu dinyatakan bebas bersyarat, 10 November lalu setelah menjalani dua pertiga masa hukuman termasuk remisi.
Rinciannya, Antasari telah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama 7 tahun 6 bulan, sejak tahun 2009 lalu.
Ditambah remisi yang diterimanya setiap tahun, tepatnya empat tahun enam bulan. Maka jumlah masa hukuman yang telah dijalani 12 tahun atau dua pertiga dari 18 tahun. (sam/rmol/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjadi satau dari sekian banyak pihak yang masih penasaran dengan kebenaran di balik kasus mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar