KPK Panggil Anak Buah SBY untuk Kasus e-KTP

KPK Panggil Anak Buah SBY untuk Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Berdasar jadwal pemeriksaan KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto, red),” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/12).

Selain Jafar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Yakni Miryam S Haryani, Muhammad Burhanudin, dan Agustina Retnowati. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka S,” ujar Yuyuk.

KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pada proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News