Didampingi 50 Pengacara, Sri Bintang Pamungkas Siapkan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar.
SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 20 jam.
Salah seorang kuasa hukum SBP, Akhmad Leksono membenarkan hal itu. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, dirinya tengah berangkat menjenguk SBP di Unit Narkoba, Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, kondisi sementara SBP dalam keadaan baik-baik. ”Insya Allah baik-baik saja,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya hukum, dia menyebutkan jalur praperadilan pasti bakal ditempuh olehnya.
Bersama 50 lawyer Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dirinya bakal membicarakan hal itu kemarin sore.
”Saya bersama ACTA rencananya sore ini (kemarin, Red) bakal hadir di rapat terbatas guna membahas upaya hukum berikutnya di Cikini,” ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.
Pria berkaca mata itu menyebutkan, langkah hukum yang bakal ditempuh bukan hanya untuk SBP semata.
JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar. SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon