Mantan Ketua PPATK Laporkan Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.
"Saya serahkan itu untuk 2012-2014, saat jadi ketua PPATK," kata Yusuf di kantor KPK, Senin (5/12).
Dia mengatakan, LHKPN yang dilaporkannya ini sudah diverifikasi oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Nanti KPK kemudian menyatakan berapa sesungguhnya," kata dia.
Menurut Yusuf melaporkan harta merupakan kewajiban. Sebagai pejabat publik, tegas dia, harus mematuhi ketentuan ini sebagai bagian transparansi.
"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat apakah memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi?" kata Yusuf. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000