KPK Garap Pegawai Pajak
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Harun Al Rasyid, Senin (5/12).
Harun akan digarap sebagai saksi suap pengurusan pajak tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka RRN," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/12).
Rajesh disangka menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,7 miliar.
Penyidik juga memanggil sopir Handang, Suwardi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Harun Al Rasyid, Senin (5/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda