Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Senin, (29/11). Aksi tersebut menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Senin, (29/11). Aksi tersebut menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.