1 April Pemprov Bakal Siapkan Aturan Angkutan Online

1 April Pemprov Bakal Siapkan Aturan Angkutan Online
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Jatim menggelar rakor (rapat koordinasi) dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Jawa Timur, HB Musthofa dan John Colombo, Head of Public Policy and Government Affairs For Indonesia yang diikuti Kepala Dishub Kabupaten/Kota di Jatim.

Wahid Wahyudi, Kepala Dishub Jatim, menyampaikan, sudah ada kesepahaman antara angkutan online dan angkutan konvensional.
Beberapa poin kesepakatan itu akan dimasukkan dalam draft peraturan gubernur (pergub) yang akan disahkan pada 1 April 2017.

Pastinya, pergub itu disahkan setelah pengesahan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang angkutan penumpang menggunakan kendaraan umum tidak dalam trayek, yang akan disahkan pada 1 April nanti.

Wahid menjabarkan, terdapat beberapa poin penekanan yang akan diatur dalam Pergub.

Yakni tarif batas bawah per kilometer Rp 3.450, sedangkan batas atas diserahkan pasar, karena angkutan online itu tarifnya fluktuatif dan pengaturan batas bawah, agar bisnis angkutan online berjalan sehat.

"Pemasangan stiker pada kaca depan dan belakang angkutan online, tidak boleh mengangkut penumpang di jalan harus lewat aplikasi dan tidak boleh mengambil penumpang di fasilitas umum, seperti terminal, bandara, stasiun, dan rumah sakit, kecuali menurunkan penumpang, dan penentuan kuota angkutan online di setiap kabupaten/kota," papar Wahid.

Selain akan ditetapkan Pergub, Gubernur Jatim juga akan menyiapkan bantuan untuk angkutan konvensional yang tidak layak per unit Rp 5 juta.

Sementara itu, John Colombo, Head of Public Policy and Government Affairs for Indonesia, menyampaikan, pihaknya akan menunggu pengesahan aturan tersebut.

Dinas Perhubungan Jatim menggelar rakor (rapat koordinasi) dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Jawa Timur, HB Musthofa dan John

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News