1 Meninggal Dunia, Dua Orang Lulus CPNS
Jumat, 08 Februari 2019 – 05:52 WIB
Sementara itu, Komisioner KPU Lamandau divisi teknis dan penyelenggara KPU Lamandau, Yustedi menjelaskan bagi caleg yang sedang tersandung kasus hukum, pihaknya masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA jUGA: Hingga 4 Februari, Baru 21.359 NIP CPNS Hasil Seleksi 2018
“Yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (*cho/abe)
Ada tiga nama yang dicoret dari daftar caleg, dua di antaranya karena lolos seleksi CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
- Said Abdullah
- Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah
- Raih Suara Terbanyak di Sulut, Hillary Lasut Ucap Terima Kasih
- Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu
- Raih Suara Terbesar Kedua di Dapil NTT 1, Ahmad Yohan Kembali Melenggang ke Senayan