1 Tersangka Pembobol 14 Bank Serahkan Diri ke Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat dinyatakan sebagai buronan, pimpinan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia), Leo Chandra akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian hari ini, Kamis(27/9). Dia buron setelah terlibat dalam kasus pembobolan 14 bank yang menggelapkan dana sebesar Rp 14 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Rudy Heriyanto mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah pihaknya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Leo dan dua orang lainnya.
"Hari ini LC (Leo Chandra) menyerahkan diri datang ke Bareskrim," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9).
Rudy mengatakan, setelah menyerahkan diri, Leo Chandra langsung diperiksa penyidik. Dia menegaskan, pihaknya juga akan langsung melakukan penahanan terhadap Leo Chandra.
"Sementara ini ada enam tersangka. Untuk LC akan langsung ditahan,” tambah dia.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya. Mereka adalah LD dan SL yang merupakan petinggi perusahaan PT Columbia.
Diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Kasus bermula ketika, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.
Namun, dalam kenyataannya, pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Setelah adanya hal tersebut, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pembobolan 14 bank ini terbongkar dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini