1 Tersangka Terorisme Jaringan JI Menyerahkan Diri di Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) menyerahkan diri di Aceh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ISA menyerahkan diri di Kantor Desa Dusun Kenanga, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/8) pukul 14.41 WIB.
"Seorang tersangka terorisme jaringan JI berinisial ISA (37), warga Dusun Kenanga, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menyerahkan diri pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 14.41 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Jenderal bintang satu itu membeberkan keterlibatan ISA dalam kelompok teroris JI tersebut. Dia menuturkan bahwa ISA merupakan Ketua Korda/RW Aceh pada struktur Jemaah Islamiyah.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan ISA juga mengikuti turba (turun ke bawah, memantau kegiatan bawahan) pada Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sumatera Utara-Aceh di Villa Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada 2010-2011.
“(ISA) merupakan Ketua FKPP Sumbagut Wilayah Aceh Tamiang pada 2010 sampai sekarang," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme berinisial RY alias D di Magetan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/8), sekitar pukul 08.13 WIB.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan RY diduga terafiliasi dengan jaringan teroris JI.
Seorang tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) menyerahkan diri di Aceh.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara