10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari

10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari
Dedi Prasetyo. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Dedi menuturkan, dalam kerusuhan 22 Mei itu juga disorot terkait banyaknya jumlah pelaku usia anak. Dari 447 tersangka, ternyata yang masih usia anak mencapai 74 orang. Untuk 39 anak kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya dan 35 anak ditangani Polres Metro Jakarta Barat. ”Proses hukum akan dilakukan sesuai UU perlidungan anak. Berbeda prosesnya,” tuturnya.

Banyak dari tersangka usia anak itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Orangtua dari anak juga tentu perlu untuk mengetahui bagaimana prosesnya. ”Ya, ironis anak-anak kok bisa ikut kerusuhan semacam ini,” paparnya.

BACA JUGA: Bursa Calon Menteri: 3 Nama dari PSI, Ada juga Diaz Hendropriyono

Perlu diketahui, saat ini Polri telah menyelesaikan 82 berkas perkara terkait kasus kerusuhan 22 Mei. Dalam 22 berkas perkara itu terdapat 316 tersangka. Berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum. (idr)

Duka Mendalam warga Indonesia:


Sepuluh anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan pada kerusuhan 22 Mei ditempatkan di ruangan khusus selama 21 hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News