10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
Rabu, 01 Mei 2013 – 18:16 WIB
![10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan menyusul surat Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai masa habis jabatan hakim agung.
"Berdasarkan surat keputusan presiden RI, memutuskan pertama memberhentikan secara hormat, karena telah mencapai masa pensiun sesuai batasan umur 70 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur saat membacakan surat keputusan presiden itu di acara wisuda purnabhakti, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Adapun 10 hakim agung yang telah menyelesaikan jabatan di antaranya H Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, Atja Sondjaja, Mieke Komar, Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja dan Rehngena Purba.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan wisuda purnabhakti adalah tahap dalam jabatan yang sangat ditunggu-tunggu oleh mereka yang memangku jabatan di sebuah lembaga negara. Termasuk di MA.
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- PT Surveyor Indonesia Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Pra-Sejahtera
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
- 360Kredi Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Desa Bojong Koneng
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan