Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
jpnn.com - Pada 14 Juni 2024 lalu, Presiden resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Judi daring atau judi online belakangan ini memang menjadi perbincangan di masyarakat.
Permasalahan ini terjadi karena telah banyak memakan korban yang tidak hanya masyarakat sipil biasa, namun juga aparat.
Beberapa waktu lalu kita mendengar permasalahan seorang Polwan yang nekat membakar suaminya karena suaminya, yang juga anggota Polri, tersangkut dalam adiksi judi online. Tak hanya itu, adapula dua orang anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
Oleh sebab itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk. Dalam Keppres tersebut, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Dalam Pasal 5 Keppres tersebut terdapat susunan anggota Satgas yang terdiri atas Menko Polhukam (Ketua Satgas), Menko PMK (Wakil Ketua), Ketua Harian Pencegahan yang adalah Menkominfo, dan anggota bidang pencegahan itu terdiri dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK.
Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Kapolri dan anggota bidang penegakan hukum adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK.
Jika kita mencermati isi Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, tugas yang diatur dalam Keppres tersebut sejatinya merupakan tugas harian dan kewenangan masing-masing institusi.
Satgas judi online memiliki tugas untuk menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel
- Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online