10 Maling Motor Ditangkap, Mereka Beraksi di Kafe, Perumahan, dan Pusat Perbelanjaan

10 Maling Motor Ditangkap, Mereka Beraksi di Kafe, Perumahan, dan Pusat Perbelanjaan
Sepuluh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti 16 sepeda motor dan 1 unit mobil, Selasa (8/3).(ANTARA POTO/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya. (antara/jpnn)

Kawanan maling motor ini sudah profesional. Mereka menggasak kendaraan hanya hitungan detik dari pusat perbelanjaan, perumahan, dan kafe.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News