10 Maling Motor Ditangkap, Mereka Beraksi di Kafe, Perumahan, dan Pusat Perbelanjaan
Selasa, 08 Maret 2022 – 18:01 WIB

Sepuluh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti 16 sepeda motor dan 1 unit mobil, Selasa (8/3).(ANTARA POTO/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya. (antara/jpnn)
Kawanan maling motor ini sudah profesional. Mereka menggasak kendaraan hanya hitungan detik dari pusat perbelanjaan, perumahan, dan kafe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Toffin Indonesia Hadirkan Mesin Kopi Paling Mutakhir
- Bukit Nirmala PIK 2 & Bank Permata Tawarkan KPR Ringan untuk Kepemilikan Hunian Terbaik
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita