10 Maling Motor Ditangkap, Mereka Beraksi di Kafe, Perumahan, dan Pusat Perbelanjaan
Selasa, 08 Maret 2022 – 18:01 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya. (antara/jpnn)
Kawanan maling motor ini sudah profesional. Mereka menggasak kendaraan hanya hitungan detik dari pusat perbelanjaan, perumahan, dan kafe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- PT Sentul City Sukses Menggelar Serah Terima Hunian Spring Valley Lebih Cepat dan Juga Gratis BPPL
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet