Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya

jpnn.com, OGAN ILIR - Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban, Tri Trisnawati (36).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No. 17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara dengan dalih ingin membeli suku cadang sepeda motor ke daerah Timbangan.
"Pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU milik korban," ungkap Junardi, Senin (21/4/2025).
Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya.
"Seusai menerima laporan korban, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun VII Desa Meranjat 1 tanpa perlawanan, Jumat,18 April 2025 sekitar pukul 16.50 WIB," ungkap Junardi.
Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban.
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut