Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
Senin, 21 April 2025 – 14:14 WIB

Iskandar, pelaku penggelapan motor saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: Dok. Polsek Indralaya
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum.
"Untuk barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tutup Junardi. (mcr35/jpnn)
Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut