10 Parpol Gurem Menuju Penggabungan

10 Parpol Gurem Menuju Penggabungan
10 Parpol Gurem Menuju Penggabungan
Syarat verifikasi sesuai ketentuan UU Parpol hasil revisi memang lebih berat dari sebelumnya. Setiap partai harus mengikuti kembali verifikasi jika ingin berlaga pada Pemilu 2014 nanti. Mereka harus memiliki minimal kantor di 100 persen provinsi yang ada. Ditambah, 75 persen di kabupaten/ kota, dan 50 persen di kecamatan. Selain itu parpol juga wajib menunjukan akte notaris yang memuat pendiri parpol di tiap provinsi minimal 30 orang.

Secara terpisah, Partai Persatuan Pembangunan serius mengajak partai-partai Islam, terutama yang tidak lolos PT pada 2009 lalu, untuk bergabung. Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidi menganggap langkah tersebut paling rasional dalam menghadapi tantangan pada pemilu 2014 nanti.

"Daripada nanti suaranya mubazir, lebih baik partai yang berideologi Islam fusi bersama PPP. Bahasanya, mari kita kembali ke rumah besar PPP," ujar Chozin.

Dia menyatakan, penggabungan sejumlah unsur ke dalam partai berlambang kabah itu bukan barang baru. Sejak lahir, PPP adalah partai yang terbentuk dari fusi sejumlah partai Islam. Ada NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, dan sebagainya. "Politik Islam tempatnya ya di PPP," katanya.(dyn)

JAKARTA - Beberapa partai politik non parlemen berusaha merapat menghadapi tantangan pada Pemilu 2014 nanti. Mereka siap bergabung membentuk parpol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News