10 Pekerja Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, H dan R Jadi Tersangka
"Dengan ancaman (hukuman) kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tegas Devy.
Kejadian nahas yang membuat sepuluh pekerja tambang tertimbun longsor tersebut terjadi pada Kamis (19/11) sekitar pukul 11.30 WIB, di daerah Sei Seribu Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kobar.
Sampai hari ini baru tiga korban yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang melakukan pencarian. Ketiganya sama-sama berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni atas nama Yuda (24) dan Nurhidayat (28) asal Desa Salofa, dan Rana Solihat (20) asal Desa Cikeusal.
Sementara itu, tujuh penambang lain yang sebelumnya diberitakan telah ditemukan ternyata masih tertimbun Mereka masing-masing bernama Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu (25), Dian (26) dan Mukadir (47).(antara/jpnn)
Dari 10 penambang yang tertimbun longsor ternyata baru tiga yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Alhamdulillah, Food Estate Kalteng Berproduksi & Berjalan dengan Baik
- Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
- Oli Palsu Beredar di Palangka Raya, 5 Orang Pelaku Ditangkap, Waspadalah