10 Persen Apartemen di Batam Dikuasai Warga Asing
Selasa, 19 September 2017 – 01:34 WIB

Ilustrasi apartemen. Foto Dewi Maryani/Indopos/JPNN
Setelah itu, hak pakai tersebut diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.
Dengan begitu, WNA bisa tinggal di properti yang mereka beli selama 80 tahun.
Ketentuan lainnya, WNA hanya bisa membeli properti jika memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam bentuk kartu izin tinggal terbatas (kitas). (iil)
Sepuluh persen dari dua ribu apartemen di Batam dikuasai warga negara asing (WNA).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Rumah Stasiun
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Siap Handover Bulan Ini, Sky House Hadirkan Berbagai Promo Menarik