10 Persen Apartemen di Batam Dikuasai Warga Asing
Selasa, 19 September 2017 – 01:34 WIB
Setelah itu, hak pakai tersebut diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.
Dengan begitu, WNA bisa tinggal di properti yang mereka beli selama 80 tahun.
Ketentuan lainnya, WNA hanya bisa membeli properti jika memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam bentuk kartu izin tinggal terbatas (kitas). (iil)
Sepuluh persen dari dua ribu apartemen di Batam dikuasai warga negara asing (WNA).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Schneider Electric Luncurkan GoPact MCCB & GoPact MTS
- Masuk Tahap Finishing, B Residence Grogol Sudah Terjual Lebih dari 60%
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional
- Gelar Visit Tour, Sky House Alam Sutera Yakin Dengan Kualitas Apartemennya