10 Sektor Dapat Insentif Fiskal

Upaya Perkuat Basis Industri Dalam Negeri

10 Sektor Dapat Insentif Fiskal
10 Sektor Dapat Insentif Fiskal
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain, diberikan untuk impor bahan baku dan penolong. APBN 2009 menyediakan dana Rp 12,5 triliun untuk fasilitas tersebut.

''Subsidi bea masuk diberikan untuk bahan baku dan dan penolong. Itu nanti menjadi pajak yang ditanggung pemerintah,'' kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di kantornya, Senin (24/11).

Edy menuturkan sepuluh sektor yang mendapatkan insentif itu adalah industri makanan dan minuman, elektronik, komponen elektronik, otomotif dan komponennya, serta telematika. Lantas, komponen kapal, kimia, baja, alat berat, dan komponen PLTU (pembangkitan listrik tenaga uap) skala kecil. Satu sektor lagi yang diusulkan mendapat insentif adalah industri kosmetik. Insentif fiskal sengaja diberikan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.

Edy memperkirakan, dampak putaran kedua atas perlambatan ekonomi dunia akan terasa sekitar Maret atau April tahun depan. Karena itu, pemerintah mulai berjaga-jaga dengan memperkuat basis industri dalam negeri.

JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News