10 Tahun, 73 Wakil Rakyat Terjerat Korupsi

10 Tahun, 73 Wakil Rakyat Terjerat Korupsi
10 Tahun, 73 Wakil Rakyat Terjerat Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ada 73 anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Hal itu diketahuinya setelah mendapat paparan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hasil kajian pencegahan korupsi di DPR.

"Litbang KPK memaparkan dalam 10 tahun ini ada 73 anggota DPR dan DPRD yang terkena pidana korupsi. Tentu ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan," kata Pramono dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Pramono menjelaskan, DPR memberikan dua respon terkait paparan dari KPK. Respon pertama berkaitan dengan sistem. "Kami akan lakukan perbaikan sistem sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ujarnya.

Perbaikan sistem ini menyusul adanya permasalahan dalam pelaksanaan fungsi DPR. Diantaranya adalah imparsialitas di Badan Kehormatan (BK) DPR, rekrutmen tenaga ahli, persoalan individu, dan proses lobi.

"Kami akan memperbaiki sistem, sistem itu MD3, tata tertib dewan, peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama berkaitan dengan tiga fungsi utama. Kami juga akan perbaiki yang berkaitan dengan individu, BK, tenaga ahli dalam proses rekrutmen," kata Pramono.

Ia tak memungkiri ada permasalahan terkait tenaga ahli, khususnya tenaga ahli yang bersifat personal untuk anggota dewan dan pimpinan. Tenaga ahli ini belum bisa ditangani dengan secara baik.

"Karena tidak dipungkiri banyak tenaga ahli yang direkrut itu teman, saudara bahkan ada yang anak. Yang seperti ini tentu harus diperbaiki," kata Pramono.

Sebab, politikus PDI Perjuangan ini menambahkan jika tidak diperbaiki maka rekrutmen tenaga ahli seperti itu hanya akan menjadi beban.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ada 73 anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News