1000 Angkot di Batam Sudah Tidak Layak

1000 Angkot di Batam Sudah Tidak Layak
Angkutan umum melintas di Jalan R Suprapto, Batuaji, Senin (8/5). Angkutan umum banyak yang tidak layak beroperasi, tetapi tetap dipaksakan beroperasi mengangkut penumpang. F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yuspa Hendri mengatakan bahwa 1000 angkutan kota (angkot) di Batam sudah tidak layak atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Angkutan trayek di Batam sekitar 2000 lebih. Hanya separuh yang hanya memenuhi setandar," ujar Yuspa, Selasa (4/7) siang.

Untuk menindak angkot yang sudah tidak layak beroperasi itu, Dishub Batam berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha angkot untuk dilakukan sosialisasi tentang persyaratan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Salah satunya agar kendaraan itu bisa beroperasi ialah, STNK kendaraan harus atas nama badan usaha," tutur Yuspa.

Kedepannya, Dishub Batam akan melakukan pemasangan stiker kepada abkot yang dinilai layak jalan. Sementara, untuk angkot yang tidak layak jalan tidak akan diberikan pemasangan stiker oleh Dishub.

"Kita akan melakukan sanksi tegas kepada angkot yang tidak dipasang stiker. Kendaraan yang tidak layak nantinya akan kita kandangkan dan akan kita bantu perubahan untuk menjadi kendaraan pribadi," sebut Yuspa.

Yuspa menambahkan, kendaraan yang dijadikan angkot dibagi menajadi dua. Yakni angkot trayek utama dan angkot trayek cabang. Untuk angkot trayek utama, usia kendaraan tidak boleh melebihi 18 tahun, sementara untuk trayek cabang, maksimal usia kendaraan 15 tahun.

"Kita melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali. Kendaraan yang melebihi usia yang telah ditentukan, tidak akan kita layani pengujian kir, karena kendaraan itu tidak bisa digunakan untuk angkutan umum," imbuhnya. (cr1)


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yuspa Hendri mengatakan bahwa 1000 angkutan kota (angkot) di Batam sudah tidak layak atau tidak memenuhi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News