PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
jpnn.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau tidak masuk lagi dalam peraturan presiden atau perpres terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Nih, Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029. Baca halaman 72 sampai 78," kata Rieke dalam video yang diunggah pada akunnya di Instagram, seusai menerima perwakilan warga Rempang, di Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam video itu, Rieke kemudian menyerahkan salinan dokumen berupa Perpres 12/2025 tersebut kepada perwakilan warga Rempang Batam yang mengadu ke Komisi VI DPR.
Menurut legislator PDI Perjuangan itu, dalam perpres tersebut, Presiden Prabowo tidak lagi memasukkan kawasan Rempang Eco City sebagai PSN.
"Jelas perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo, Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029, sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco City. Enggak ada lagi. Batal," tutur Rieke.
Bersamaan unggahan video itu, Rieke juga menyertakan narasi bahwa kasus ini bermula saat lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target kawasan PSN untuk pembangunan pabrik kaca.
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut PSN Rempang Eco City di Batam tak masuk Perpres 12/2025 yang diteken Presiden Prabowo alias batal.
- Purbaya Beberkan Maksud Ucapan Prabowo soal Dolar, Oalah
- Logis 08: Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Mahakarya Presiden Prabowo untuk Kemakmuran Rakyat
- Sapi Arjuna Berbobot 1,18 Ton Dipilih Jadi Hewan Kurban Prabowo untuk Masyarakat Sumsel
- Alih-alih Pernyataan Nyeleneh, Presiden Mestinya Bicara Langkah Penguatan Rupiah
- Menkeu Purbaya Klaim Anggaran Alutsista hingga MBG tak Mengganggu Struktur APBN
- Demi Ekonomi Kerakyatan, Sekda Sumsel Dukung Penuh Koperasi Merah Putih Besutan Prabowo
JPNN.com




