PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
Senin, 28 April 2025 – 20:17 WIB

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto : Ricardo/JPNN.com
3. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektare kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas;
4. Memohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas;
5. Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.
"Terima kasih Pak Presiden Prabowo," ujar Rieke dalam video tersebut.(fat/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut PSN Rempang Eco City di Batam tak masuk Perpres 12/2025 yang diteken Presiden Prabowo alias batal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo