1.091 PNS Terjerat Pidana
Kamis, 29 November 2012 – 06:57 WIB

1.091 PNS Terjerat Pidana
Menurut Gamawan, mereka yang terjerat kasus pidana tersebut sudah tidak lagi menjadi PNS. Baik itu karena memasuki masa pensiun, diberhentikan, maupun nonjob. Bagaimana dengan PNS yang justru mendapatkan jabatan baru? "Itu sedang dievaluasi. Kita kerjasama dengan sekda," jawab Gamawan.
Pihaknya mengundang sekda seluruh Indonesia untuk memberikan laporan mengenai posisi PNS yang terlibat kasus pidana untuk keperluan pembinaan. "Tapi saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," imbuh mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Sebagai langkah ke depan untuk pencegahan, lanjut Gamawan, kementeriannya membuka orientasi mengenai Perpres No. 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah. Di situ ada tiga hal yang menjadi prioritas.
Yakni berkaitan dengan kualitas dan perilaku SDM, bagaimana upaya agar melahirkan perda yang benar, dan perbaikan organisasi. "Itu kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya tidak ada lagi yang kena (kasus hukum)," katanya. (fal)
JAKARTA--Jumlah pegawai negeri sipil yang terjerat kasus pidana ternyata cukup banyak. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia