1,1 Juta Honorer Diangkat PNS di Zaman SBY, Era Jokowi Malah Dihapus

Tujuannya agar bisa dituntaskan oleh presiden selanjutnya.
Namun, ujar Amaden, yang terjadi malah melukai honorer K2.
Posisi honorer K2 makin terjepit. Pemerintah malah mengakodasi honorer non-K2 yang keberadaannya menyalahi aturan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Larangan Merekrut Honorer.
Senada itu, Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengungkapkan, SBY telah mengangkat 1,1 juta honorer menjadi PNS.
Sementara, Jokowi hanya mengangkat honorer menjadi PNS sekitar 8 ribuan.
Kemudian, mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 dari honorer K2 sekitar 50 ribu.
Pada 2021, terdapat 293 ribuan guru honorer K2 dan non-K2 yang lulus PPPK, tetapi belum semua diangkat resmi.
Masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai PPPK.
Para pentolan honorer K2 membandingkan SBY dan Jokowi dalam penyelesaian masalah honorer
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya