11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya

11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) ANTARA/Rahmat Fajri.

"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Kemudian mereka menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.

"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," pungkas Kompol Yusuf Hariadi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Polisi menangkap sebelas orang penjual miras yang beroperasi selama Ramadan di Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News