11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, Kaltim membeberkan hasil operasi tangkap tangan pertambangan batu bara ilegal yang terjadi di IKN Nusantara. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus 11 pelaku penambang ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (21/3) lalu.

Penambangan itu dilakukan di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku ilegal mining yang diamankan masing-masing berinisial M (60), E (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer dan kantong sampel batu bara.

Kasus penambangan secara ilegal terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

"Kami menerima informasi adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada Senin 21 Maret dini hari," ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea, Kamis (24/3) siang.

Dari 11 penambang ilegal yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Para teraangka ialah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan.

Jajaran Gakkum KLHK tangkap 11 penambang ilegal di Kawasan IKN Nusantara, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News