11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus 11 pelaku penambang ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (21/3) lalu.
Penambangan itu dilakukan di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku ilegal mining yang diamankan masing-masing berinisial M (60), E (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer dan kantong sampel batu bara.
Kasus penambangan secara ilegal terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
"Kami menerima informasi adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada Senin 21 Maret dini hari," ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea, Kamis (24/3) siang.
Dari 11 penambang ilegal yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para teraangka ialah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan.
Jajaran Gakkum KLHK tangkap 11 penambang ilegal di Kawasan IKN Nusantara, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kementerian PUPR Mengalokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN di 2024, Ini Perinciannya
- Timah Sederhana
- Menaker Ida Fauziyah: Balai K3 Samarinda Sangat Penting dalam Mendukung Pembangunan IKN