11 Tahun Petentengan, Iqbal tak Berkutik Saat Nongkrong di Kafe, Rasain!

Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban berselisih paham dengan Isap (buron), lalu mengajak tersangka Iqbal dan Dedek (buron) mencari korban di sebuah perumahan.
“Ketika bertemu di TKP, korban melarikan diri dan dikejar oleh pelaku. Korban mengeluarkan pisau, lalu korban dipukul pelaku hingga terjatuh," jelas Tri.
Melihat pisau korban jatuh, Iqbal mengambilnya dan menusukkannya ke tubuh Agus.
"Korban masih sempat lari dan dikejar lagi oleh Dedek (buron), lalu korban kena bacok lagi hingga tewas,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Tri. (oganilir/jpnn)
Pelarian pembunuh sadis bernama Iqbal (34) selama 11 tahun berakhir di sebuah kafe dekat Jembatan Musi IV, pada Senin (14/3) malam.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini