12 Jam Geledah Kemenkum HAM, Ini yang Didapat Penyidik

12 Jam Geledah Kemenkum HAM, Ini yang Didapat Penyidik
12 Jam Geledah Kemenkum HAM, Ini yang Didapat Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenku HAM, Rabu (2/4) kemarin berhasil menemukan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi payment gateway 2014.

Penyidik yang menggeledah selama 12 jam atau sejak pukul 10.00 hingga 22.00, itu berhasil menyita sedikitnya 299 dokumen terkait tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto merincikan, dokumen-dokumen yang disita itu antara lain proposal pengajuan payment gateway, surat menyurat, hasil-hasil atau risalah rapat serta dokumen lainnya.

“Penyidik masih mencari hard disk atau software yang diduga terkait kasus ini,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (2/4).

Menurut Rikwanto, pihak Ditjen Imigrasi cukup kooperatif dan akan membantu mencarikan apa yang dicari penyidik tersebut. "Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini.

Tak cuma itu, Rikwanto melanjutkan, masih ada lagi dokumen-dokumen terkait yang kini tengah diverifikasi. "Hari ini juga masih verifikasi, belum tuntas," kata dia.

Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan, dokumen-dokumen yang sudah berhasil disita itu nantinya akan dikonfirmasi kepada Denny jika hadir memenuhi panggilan anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (2/4) ini. "Dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila dia hadir," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 21 saksi termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Meski demikian, Polri tak akan berhenti di sini saja. Pemeriksaan terhadap vendor-vendor terkait payment gateway akan dilakukan. "Setelah Denny akan dilakukan juga pemeriksaan ke vendor," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenku HAM, Rabu (2/4) kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News