12 Poin Penting di UU Sisnas Iptek

12 Poin Penting di UU Sisnas Iptek
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan ada 12 poin penting dalam UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). UU Sisnas Iptek resmi disahkan DPR RI pada 16 Juli 2019.

"RUU Sisnas Iptek merupakan inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014, sebagai pengganti atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002, yang dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Alhamdulillah sudah ditetapkan sebagai undang-undang oleh DPR RI," kata Menteri Nasir di Jakarta, Kamis (18/8).

Adapun 12 poin penting dalam UU Sisnas Iptek adalah:

1. Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.
2. Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun)
3. Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan
4. Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
5. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
6. Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
7. Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
8. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap
9. Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji materialnya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
10. Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
11. Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
12. Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.

BACA JUGA: UU Sistem Nasional Iptek: Batas Usia Pensiun Peneliti Diperpanjang

"Embrio dari UU Sisnas Iptek ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset," kata Menteri Nasir .

Lebih lanjut dikatakan, akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Untuk nama dan bentuk lembaganya, masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo

"Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain. Nanti apakah bentuknya Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengkoordinasikannya,, apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan nanti presiden yang memberi arahan,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Setelah terbit UU Sisnas Iptek, akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News