12 Ribu Honorer di Papua tak Kunjung Diangkat, Ada PHK Massal di PT Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya juga mengungkit persoalan belasan ribu honorer, termasuk honorer K2, di Papua yang tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disinggung Lenis saat bicara tentang berbagai masalah di Papua yang belum beres, salah satunya soal amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otomoni Khusus (Otsus) Bagi Papua. Menurutnya, ada kewenangan yang diberikan UU itu terhadap Papua berkaitan dengan birokrasi pemerintahan.
"Pemerintah punya kewenangan untuk membantu birokrasi pemerintahan (daerah). Di mana pemerintahan? Honorer selama ini di Papua bertahun-tahun di pedalaman jumlahnya 12 ribu orang, datang di kantor ini mengeluh," kata Lenis di kantornya Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
Masalah honorer ini menurut Lenis sudah sering dibahasnya dalam berbagai rapat, hingga menyurati Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, Lukas hingga sekarang tidak pernah menindaklanjutinya.
BACA JUGA: Menurut Fahri Hamzah, Imbauan Presiden Jokowi Datar, Normatif
"Sampai hari ini gubernur Papua belum pernah kirim surat ke presiden atau menteri terkait untuk pengangkatan honorer. Sampai hari ini belum. Kenapa? Pemerintah kan punya kewajiban harus datang supaya honorer diangkat," tegas Lenis.
Masalah lainnya di masyarakat Papua adalah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap 80 ribu pekerja lokasi di PT Freeport Indonesia.
Hal itu membuat masyarakat asli Papua menjadi pengangguran. Anak-anak mereka yang bersekolah menjadi terlantar.
Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya menyebut sejumlah persoalan di Papua belum beres, termasuk nasib honorer K2 dan PHK di PT Freeport.
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM
- Bripda OB Meninggal Dunia Dianiaya OTK
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar