12 Ribu P1 Berpotensi Tidak Mendapat Penempatan PPPK Guru 2023, Jangan Terlalu Sedih
"Saya optimistis tahun depan P1 akan dituntaskan, apalagi jumlahnya tinggal 12 ribuan. Setelah itu, sistem rekrutmen guru ASN melalui jalur PPG sebagai ketentuan dalam perundang-undangan," terangnya.
Dia menegaskan pemerintah serius menyelesaikan guru lulus PG (P1) ini.
Hal itu dibuktikan dengan mekanisme pengisian kebutuhan formasi guru menempatkan P1 di urutan pertama.
Lantas bagaimana dengan P1 yang meninggal atau memilih berkarier di jalur lain, padahal dapat penempatan, Prof. Nunuk memastikan formasinya tetap diisi oleh pelamar prioritas.
Namun, untuk teknis pengisiannya akan diatur oleh Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Panselnas.
"Formasinya tidak hangus ya, tetapi digantikan oleh P1 lainnya. Bagaimana mekanismenya, tunggu saja. Sebaiknya guru honorer fokus dahulu pada pendaftaran di SSCASN BKN," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Prof Nunuk bagaimana keberpihakan Kemendikbudristek terhadap guru honorer dengan tidak memberlakukannya passing grade. Honorer K2 dan guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun hanya diberlakukan sistem ranking untuk penentuan kelulusan.
"Yang diberlakukan passing grade hanya pelamar umum, yaitu lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa kerjanya di bawah 3 tahun," kata Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan 12 ribu lebih P1 tidak mendapat penempatan PPPK guru 2023, tetapi guru lulus PG jangan bersedih.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan