12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?
Minggu, 07 Juni 2015 – 22:59 WIB
Namun kabar ini dibantah Dody. Menurutnya, selama para TKA ini mengantongi KITaS dan Visa yang masih berlaku maka tidak menjadi persoalan.
“Memang kalau sudah punya KITaS tidak perlu dipersoalkan. Jadi KITaS dari Jaksel didalamnya juga tertera izin mempekerjakan tenaga asing di Maluku Utara. Tidak ada itu intervensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, 12 TKA ini merupakan teknisi pembuatan Smelter yang dipekerjakan di PT Fajar Bakti. PT Fajar Bakti sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan aluminium yang terletak di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. (hrm/fajaronline)
JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan