12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?

12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?
Suasana ULP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Maspion Square, Margorejo, yang diresmikan 3 Oktober lalu. Foto Jawa Pos/JPNN.com

Namun kabar ini dibantah Dody. Menurutnya, selama para TKA ini mengantongi KITaS dan Visa yang masih berlaku maka tidak menjadi persoalan.

“Memang kalau sudah punya KITaS tidak perlu dipersoalkan. Jadi KITaS dari Jaksel didalamnya juga tertera izin mempekerjakan tenaga asing di Maluku Utara. Tidak ada itu intervensi,” tegasnya.

Untuk diketahui, 12 TKA ini merupakan teknisi pembuatan Smelter yang dipekerjakan di PT Fajar Bakti. PT Fajar Bakti sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan aluminium yang terletak di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. (hrm/fajaronline)

JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News