12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III

Kemudian, terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian. Melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administatif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.
Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata berpesan agar seluruh jajarannya selalu menjalin kerja sama yang solid dalam bertugas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika