12 WNI yang Dipulangkan dari Turki tak Terbukti Pidana
Jumat, 27 Maret 2015 – 15:26 WIB
Sedangkan empat lainnya yang masih satu keluarga terdiri dari istri, suami dan dua anak tetap berada di Turki. Sebab, sang istri dalam proses persalinan. "Pada waktunya selesai persalinan dan dinyatakan sehat akan dipulangkan," kata Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 12 warga negara Indonesia yang dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap pemerintah Turki pada 29 Januari lalu, tidak dikenakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar