13 Bulan Jabat Panglima TNI, Apa yang Bisa Dilakukan Jenderal Andika Perkasa?

13 Bulan Jabat Panglima TNI, Apa yang Bisa Dilakukan Jenderal Andika Perkasa?
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (kanan) foto bersama calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Jenderal Andika Perkasa mampu membawa TNI menjadi institusi yang lebih profesional, meskipun dengan masa jabatan sebagai Panglima TNI hanya selama 13 bulan, sebelum memasuki masa pensiun.

“Saya yakin Pak Andika dalam masa yang 1 tahun 1 bulan ini dia akan mampu untuk membawa TNI menjadi lebih profesional," ujar Kharis melalui keterangan yang diterima Minggu (7/11).

Politisi PKS ini meminta agar Panglima TNI ke depan dapat menjaga kedaulatan negara, baik yang bersifat Operasi Militer atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti penanganan pandemi Covid-19.

“PR yang pertama menyangkut profesionalitas. Kedua, tingkat kesejahteraan prajurit TNI. Ketiga, juga saya kira modernisasi alutsista TNI juga sangat diperlukan," sebut Kharis.

Selain itu, menurut Kharis, juga perlunya peningkatan untuk kerja sama dengan militer-militer negara lain dalam rangka meningkatkan skill, wawasan dan juga persahabatan dengan negara lain.

Seperti diketahui, Komisi I DPR melaksanakan verifikasi faktual ke kediaman calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (7/11).

Verifikasi faktual ini merupakan rangkaian kegiatan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI pilihan Presiden Jokowi itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan persetujuan atas penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Jenderal Andika Perkasa dalam melakukan ini selama 13 bulan menjabat sebagai Panglima TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News