13 Bulan Jabat Panglima TNI, Apa yang Bisa Dilakukan Jenderal Andika Perkasa?
Minggu, 07 November 2021 – 20:24 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (kanan) foto bersama calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). Foto: Humas DPR RI
Persetujuan diberikan setelah komisi bidang pertahanan itu menggelar RDPU dengan Jenderal Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Jenderal Andika Perkasa dalam melakukan ini selama 13 bulan menjabat sebagai Panglima TNI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan