13 Parpol Baru Mental dari Verifikasi Kemenhukham

Hanya NasDem yang Dinyatakan Lolos

13 Parpol Baru Mental dari Verifikasi Kemenhukham
13 Parpol Baru Mental dari Verifikasi Kemenhukham
JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memberikan keputusan final. Khususnya terkait proses verifikasi terhadap partai politik (parpol) baru yang mengajukan diri untuk menjadi kontestan Pemilu 2014.

Dari 14 Parpol yang mengajukan diri, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Partai milik Suryo Paloh itu dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan. Sedangkan 13 Parpol lainnya dinyatakan terdepak alias gugur.

Parpol-parpol itu antara lain, Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional, Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, serta Partai Serikat Rakyat Independen.

"Semua proses sudah kita lalui. Verifikasi mulai kita lakukan sejak 23 September hingga 25 November. Panduan kita UU No 2 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Permenkumham No M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran penyesuaian Parpol berbadan hukum dan parpol baru menjadi badan hukum. Jadi tidak ada keputusan lain di luar aturan yang ada," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/11).

JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memberikan keputusan final. Khususnya terkait proses verifikasi terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News