13 Pelaku Curanmor di Lebak Banten Ditangkap, 20 Unit Sepeda Motor Disita
Rabu, 02 Agustus 2023 – 19:44 WIB

Kepala Kepolisian Resor Lebak AKBP Suyono saat merilis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Foto: ANTARA/HO-Polres Lebak
Para pelaku curanmor yang ditahan berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).
Dari 13 pelaku kejahatan curanmor itu, tiga orang di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.
"Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," ujar Kapolres.
Para pelaku kejahatan curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk kasus penadahan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)
Polres Lebak, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi dalam dua pekan terakhir.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi