13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, sejauh ini polisi telah mengamankan lima belas orang pelaku.
"Dari lima belas orang tersebut, tiga belas orang kami tetapkan tersangka. Dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7).
Azis menambahkan, kelima belas pelaku merupakan warga yang tinggal di kawasan Setia Budi.
Dia memastikan tawuran tersebut bukan tawuran antarwarga, tetapi tawuran antarkelompok.
Namun, sebagian pelaku merupakan kelompok yang berada di sekitar lokasi tersebut.
"Lima belas orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tetapi bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah tetapi mengatasnamakan kelompok pemuda," ujar Azis.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar menyebut sejumlah tersangka ada yang masih di bawah umur.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang