13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 21 Juli 2021 – 21:22 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dari tiga belas itu, tiga masih dalam kategori anak atau di bawah delapan belas tahun, sedangkan yang sepuluh sudah dewasa," tutur Akbar.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Atas perbuatan mereka, ketigabelas tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 358 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya