13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 21 Juli 2021 – 21:22 WIB
"Dari tiga belas itu, tiga masih dalam kategori anak atau di bawah delapan belas tahun, sedangkan yang sepuluh sudah dewasa," tutur Akbar.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Atas perbuatan mereka, ketigabelas tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 358 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes