13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut
Berdasarkan pengakuan HA, dia diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial N di Lapas Langkat untuk membawa barang bukti narkotika.
“N masih kami dalami keterlibatannya,” ujar Manang.
Para pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir dengan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang,” kata Manang.
Selain 13 orang yang ditangkap, masih ada pelaku lain yang diburu oleh pihak kepolisian.
“Masih ada yang DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 13 pengedar narkoba jaringan internasional yang dikendalikan napi di Sumut.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya