13 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88, Brigjen Ramadhan: 11 JI & 2 JAD
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga belas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme di Aceh, pada Jumat (22/7).
Kepala Biro Penerangan Umum (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tiga belas tersangka itu merupakan jaringan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap dua kelompok terorisme. JI sebelas orang dan JAD dua orang pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (23/7).
Adapun sebelas tersangka jaringan JI, di antaranya ES. ES merupakan anggota kelompok JI yang berperan di bidang Adira (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan).
ES telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
"Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada 2018 dan memilika satu pucuk senjata PCP," ujar Ramadhan.
Lalu, RU berperan sama dengan ES di bidang Adira.
Selain itu, RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang bergerak di bidang amal bentukan JI sebagai sumber pendanaan.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga belas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme di Aceh
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu