130 Laporan Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:08 WIB

130 Laporan Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Dari total 130 laporan, pelangggaran paling banyak diterima Panwaslu DKI terkait DPT sebanyak 80 persen. Ada juga yang terkait kampanye negatif (1 persen), politik uang (4 persen), intimidasi (7 persen), KPPS tidak netral (5 persen) dan TPS tidak netral (3 persen).
Baca Juga:
Modus pelanggarannya juga beragam. Antara lain TPS tidak terdapat DPT (15 persen), kotak suara tidak disegel (1 persen), kerahasiaan pemilih tidak terjamin (2 persen), TPS menyulitkan penyandang cacat (24 persen), masih ada alat peraga di TPS(6 persen), dan KPPS tidak mengambil sumpah pada anggota(7 persen).
Pelanggaran lainnya yakni surat suara tidak ditanda tangani minimal 2 anggota KPPS (12 persen), KPPS memberikan surat suara lebih dari satu ke pemilih (19 persen), KPPS tidak memasukkan semua logistik kedalam kotak suara (8 persen), formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL (4 persen), serta KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil perhitungan di TPS (8 persen). (dil/jpnn)
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta menerima 130 laporan soal indikasi pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen