133 Terpidana Antri Dieksekusi Mati

133 Terpidana Antri Dieksekusi Mati
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat hingga saat ini masih ada 133 terpidana mati yang menunggu antrian untuk dieksekusi. Dari jumlah itu, 57 orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika.

Ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (21/1). Saat ini, ratusan terpidana mati ini ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

"Untuk informasi, jumlah terpidana mati di lapas kita ada 133 terpidana. Sebanyak 57 orang terkait kasus narkotika, dua terpidana mati kasus terorisme, dan 74 terpidana mati kasus pidana umum," kata Yasonna.

Dalam raker yang dipimpin ketua komisi III Aziz Syamsuddin itu, Yasonna juga menyinggung soal cuti bersyarat hingga pemberian remisi. Menurutnya, sebuah dilema ketika Menkum HAM tuding mengobral remisi.

"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," tandasnya.

Padahal, kata politikus PDI Perjuangan ini, lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk membina para napi. Sehingga remisi bisa saja diberikan kalau warga binaan memenuhi syarat dan berhasil menjalani pembinaan. "Kami ini membina, bukan membinasakan," tandas Yasonna.(fat/jpnn)


JAKARTA - Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat hingga saat ini masih ada 133 terpidana mati yang menunggu antrian untuk dieksekusi. Dari jumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News