14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
Jumat, 30 November 2012 – 18:14 WIB
Atas hal ini, KBRI meminta Gubernur Gaseem memediasi langkah perdamaian disamping adanya pemaafan keluarga korban. Namun demikian, keluarga korban bersikukuh tidak mau menerima upaya maaf serta perdamaian.
“Namun pada 8 Februari 2011 lalu, berkat fasilitasi yang intens dari Gubernur Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati diyat sebesar 500.000 RS (Rp 1,250 miliar) sebagai pengganti hukuman qishash,” terang Jumhur.
Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban kembali menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS atau mencapai Rp25 miliar. Persoalan ini pun lantas melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri yang dipimpin Maftuh Basyumi.
Satgas kemudian beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra