14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
Jumat, 30 November 2012 – 18:14 WIB
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi, Satinah Binti Jumadi. Melainkan batas akhir penyerahan uang diyat.
“Jadi bukan eksekusi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih terus memroses agar penyediaan uang diyat yang dimaksud dapat diselesaikan sebelum batas akhir yang ditetapkan pengadilan, yaitu 14 Desember 2012,” terangnya dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Pengadilan Arab Saudi sebelumnya memvonis Satinah sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem pada awal 2009. Selain itu, ia juga dituduh mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS), sebelum melarikan diri ke KBRI. Atas kasus ini, dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah telah mengakui perbuatannya.
Melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri