14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah

14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi, Satinah Binti Jumadi. Melainkan batas akhir penyerahan uang diyat.

“Jadi bukan eksekusi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih terus memroses agar penyediaan uang diyat yang dimaksud dapat diselesaikan sebelum batas akhir yang ditetapkan pengadilan, yaitu 14 Desember 2012,” terangnya dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (30/11).

Pengadilan Arab Saudi sebelumnya memvonis Satinah sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem pada awal 2009. Selain itu, ia juga dituduh mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS), sebelum melarikan diri ke KBRI. Atas kasus ini, dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah telah mengakui perbuatannya.

Melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News